Kabupaten KOTA TEBING TINGGI

Profil

Nama Resmi

:

Kota Tebing Tinggi

Ibukota

:

Kota Tebing Tinggi

Provinsi 

:

SUMATERA UTARA

Batas Wilayah

:

Utara  PTPN - III Kebun Rambutan Kabupaten Deli Serdang.
Selatan PTPN - IV Kebun Pabatu dan Perkebunan Paya Pinang.
Barat
:
 PTPN - III Kebun Gunung Pamela Kabupaten Deli Serdang.

Timur : PT. Soefindo Tanah Besi dan PTPN - III Kebun Rambutan Kabupaten Deli Serdang.

Luas Wilayah

:

31,00 km2

Jumlah Penduduk

:

158.311 Jiwa 

Wilayah Administrasi

:

Kecamatan : 5, Kelurahan : 35, Desa :-

Website

:

 

http://www.pemko-tebingtinggi.com


 

(Permendagri no.66 Tahun 2011)

 

Sejarah

SEJARAH SINGKAT KOTA TEBING TINGGI

Kira - kira seratus tiga puluh enam (136) tahun yang lalu Kota Tebing Tinggi sudah didiami suku bangsa Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari arsip lama, dimana dalam catatan tersebut dinyatakan Tebing Tinggi telah menjadi tempat permukiman, tepatnya pada tahun 1864. Dari cerita - cerita rakyat yang dikisahkan dari orang - orang tua, dari sebuah Bandar si Simalungun berangkatlah seorang tua yang bergelar Datuk Bandar Kajum, meninggalkan kampung halamannya yang diikuti oleh beberapa penggawa dan inang pengasuhnya melalui Kerajaan Pajang menuju Asahan. Dalam perjalanan ini tibalah di sebuah desa yang pertama dikunjunginya yang bernama Desa Tanjung Marulak yang sekarang manjadi Perkebunan PNP 3 Kebun Rambutan.

Setelah beberapa tahun Datuk Bandar Kajum tinggal di Desa Tanjung Marulak, dikarenakan kelihaian Kolonialis Belanda dengan politik pecah belahnya maka timbul sengketa dengan Kerajaan Raya, yang berdekatan dengan Kerajaan Padang yang terletak disebelah selatan, dan sengketa ini akhirnya meluas menjadi perang saudara. Untuk mempertahankan serangan ini Datuk Bandar Kajum berhasil mencari tempat di sebuah dataran tinggi di tepi Sungai Padang, disinilah dia membangun kampung yang dipagari dengan benteng - benteng pertahanan. Kampung inilah yang disebut sekarang Kampung Tebing Tinggi Lama.

Kampung tersebut kemudian berkembang menjadi tempat permukiman sebagai asal usul Kota Tebing Tinggi. Pada tahun 1887 oleh Pemerintah Hindia Belanda, Tebing Tinggi ditetapkan sebagai Kota Pemerintahan dimana pada tahun tersebut juga dibangun perkebunan besar yang berlokasi di sekitar Kota Tebing Tinggi ( hinterland ). Menjelang persiapan Tebing Tinggi menjadi Kota Otonom, maka dalam melaksanakan roda pemerintahannya pada tahun 1904 didirikan sebuah Badan Pemerintahan yang bernama Plaatselijkke Fonds oleh Cultuur Soematra Timoer. Dalam Perundang - undangan yang berlaku pada Desentralisasiewet yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 1903 ( yang untuk selanjutnya dapat disebut Daerah Otonom Kota Kecil Tebing Tinggi oleh Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai Daerah Otonom dengan sistem Disentralisasi ). Pada tahun 1910 sebelum dilaksanakannya ZelfBestuur Padang ( Kerajaan Padang ) maka telah dibuat titik " Pole Growth " yaitu Pusat perkembangan Kota sebagai jarak ukur antara Kota Tebing Tinggi dengan kota - kota disekitarnya. Patok Pole Growth tersebut terletak di tengah - tengah Taman Bunga di lokasi Rumah Sakit Umum Herna Tebing Tinggi. Untuk menunjang jalannya roda pemerintahan maka diadakan kutipan - kutipan berupa Cukai Pekan, Iuran Penerangan dan lain - lain yang pada saat itu dapat berjalan dengan baik.

Pada masa Kota Tebing Tinggi menjadi Kota Otonom maka untuk melaksanakan Pemerintahan selanjutnya dibentuk Badan Gementeraad Tebing Tinggi, yang beranggotakan 9 orang dengan komposisi 5 orang bangsa Eropa, 3 orang bumiputra dan 1 orang bangsa timur asing. Hal ini didasarkan kepada Akte Perjanjian Pemerintah Belanda dengan Sultan Deli, bahwa dalam lingkungan zelfbestuur didudukan orang asing Eropa yang disamakan ditambah dengan orang - orang timur asing. 

Dengan adanya perbedaan golongan penduduk dalam penguasaan tanah, juga terdapat perbedaan hak yang mengaturnya. Untuk melaksanakan pengkutipan yang disebut setoran Retribusi dan Pajak Daerah, diangkatlah pada waktu itu Penghulu Pekan. Tugas Penghulu Pekan ini juga termasuk menyampaikan perintah - perintah atau kewajiban - kewajiban kepada rakyat kota. Selanjutnya Kota Tebing Tinggi sebagai Kota Otonom dapat juga dibaca dari tulisan J.J Mendelaar dalam " Nota Bertrefende Degemente Tebing Tinggi " yang dibuat sekitar bulan Juli 1930. Dalam salah satu bab dalam tulisan tersebut dinyatakan setelah beberapa tahun dalam keadaan vakum mengenai perluasan pelaksanaan desentralisasi maka pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Desentralisasiewet berdirilah Gemente Tebing Tinggi dengan Sterling Ordanitie Van Statblaad yang berlaku sejak 1 Juli 1917.

MAKA TANGGAL 1 JULI MERUPAKAN HARI JADI KOTA TEBING TINGGI

Pada masa pendudukan Jepang pelaksanaan pemerintahan di Tebing Tinggi tidak lagi dilaksanakan oleh Dewan Kota yang bernama Gementeeraad. Oleh Pemerintah Jepang digantikan dengan nama Dewan gementee Kota Tebing Tinggi. Menjelang Proklamasi ( masih pada masa pendudukan Jepang ) pemerintahan di Kota Tebing Tinggi tidak berjalan dengan baik.

Pada tanggal 20 Nopember 1945, Dewan Kota disusun kembali dalam formasi keanggotaannya sudah mengalami banyak kemajuan, para anggota Dewan Kota terdiri dari pemuka masyarakat dan anggota Komite Nasional Daerah. Dewan Kota ini juga tidak berjalan lama karena pada tanggal 13 Desember 1945 terjadi pertempuran dengan militer Jepang dan sampai sekarang terkenal dengan Peristiwa Berdarah 13 Desember 1945 yang diperingati oleh seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi setiap tahunnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 1946 oleh Gubernur Sumatera Utara diterbitkan suatu Keputusan Nomor 103 tentang Pembentukan Dewan Kota Tebing Tinggi yang disempurnakan kembali dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat, walaupun pada masa itu Ketua Dewan dirangkap oleh Bupati Deli Serdang. Ketika masa Agresi Pertama Belanda yang dilancarkan pada tanggal 21 Juli 1947 Dewan Kota Tebing Tinggi dibekukan, demikian pula pada masa berdirinya Negara Sumatera Timur, Kota Tebing Tinggi tidak mempunyai Dewan Kota untuk melaksanakan tugas pemerintahannya. Peraturan Pemerintah Kota pada masa Republik Indonesia Serikat, Dewan Kota dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 namun dalam proses pelaksanaannya Panitia Pemilihan belum sempat melaksanakan tugasnya Peraturan Pemerintah tersebut telah dibatalkan.

Menurut Undang - undang Nomor 1 Tahun 1957 pemerintahan di daerah Kota Tebing Tinggi menganut azas otonomi daerah yang seluas - luasnya dan dalam Undang - undang tersebut Daerah Kota Tebing Tinggi berhak mempunyai DPRD yang diambil dari hasil Pemilihan Umum tahun 1955. Dapat dilihat berdasarkan Undang - undang Daerurat 1956 DPRD Peralihan Kota Tebing Tinggi hanya mempunyai 10 orang anggota.

Setelah dikeluarkannya Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Pemerintahan Di daerah, pelaksanaan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan pada masa sebelumnya dimana pemerintah daerah telah mempunyai perangkat yang cukup baik. Sebagai suatu daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahannya ternyata banyak mengalami hambatan oleh karena keterbatasan yang dialami daerah dalam mendukung pengadaan fasilitas - fasilitas yang dibutuhkan.

Pada tahun 1980 Presiden Republik Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan " Prasamya Purna Karya Nugraha " kepada Kotamadya Tingkat II Tebing Tinggi sebagai penghargaan tertinggi atas hasil kerja yang telah dicapai dalam pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kedua yang dinilai telah memberikan kontribusi dalam pembangunan Negara Republik Indonesia.

Arti Logo

 

Lambang Kota Tebing Tinggi


Bentuk Perisai melambangkan rakyat dan pemerintah yang mempertahankan negara dan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Setangkai Padi (17 butir) melambangkan tanggal Tujuh Belas sebagai hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Setangkai Kapas (8 bunga) melambangkan bulan Delapan sebagai bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

Rigi-Rigi Tugu Bagian Atas (45 buah) melambangkan tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima sebagai tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Tugu melambangkan kepahlawanan rakyat Tebing merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Pancasila di Atas Tugu melambangkan Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia dan pandangan hidup Bangsa.

Bambu Runcing di Puncak Tugu melambangkan kepercayaan kepada tenaga sendiri dan kepribadian Indonesia (sesuai dengan motif yang sebenarnya di pusat kota Tebing Tinggi).

Roda Besi Bergerigi melambangkan cita-cita warga Kota Tebing Tinggi sebagai kota Industri Rakyat yang menuju kepada masyarakat Indonesia yang adil makmur rohaniah dan jasmaniah serta berkesinambungan dunia dan akhirat.

Buku, Tinta, dan Sehelai Bulu Angsa (Kalam) melambangkan tekad warga kota Tebing Tinggi sebagai kota Pendidikan.

Semboyan "ESA HILANG DUA TERBILANG" berarti bahwa banyaknya korban yang telah jatuh, dan segala pengorbanan yang telah diberikan atau Dharma Bhakti lainnya dalam perjuangan untuk mendapat cita-cita Bangsa dan Negara yang suci dan luhur akhirnya merupakan suatu manifestasi dari kebulatan tekad dan semangat juang atas kebenaran, keluhuran, dan kesucian cita-cita serta tujuan perjuangan itu yang patur diperhitungkan, dihargai, dikenang, dijunjung, dan diteruskan oleh pewaris generasi penerus sepanjang masa.